SULUHRIAU— Profesi permanent makeup di Indonesia kini resmi masuk jalur profesional. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, ke depan setiap tenaga kerja di bidang ini harus punya bukti kompetensi yang jelas dan diakui negara.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat meresmikan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2026.
Menurut Afriansyah, perkembangan profesi kecantikan berjalan sangat cepat. Seiring itu, tuntutan juga naik. Bukan hanya soal hasil yang indah, tapi juga standar kerja, kualitas layanan, etika profesi, hingga keselamatan kerja.
"Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja," katanya.
Kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia disebut sebagai langkah penting. Lembaga ini akan menjadi penjamin bahwa setiap praktisi memiliki keterampilan yang terukur sesuai standar nasional.
Afriansyah juga memberi apresiasi atas terbentuknya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia. Ia menilai organisasi profesi punya peran besar dalam membangun jejaring antar pelaku, meningkatkan kapasitas anggota, dan memperkuat pembinaan.
Ia berharap perkumpulan ini tidak berhenti sebagai tempat berkumpul. Ke depan, organisasi diharapkan menjadi rumah bersama untuk mencetak sumber daya manusia permanent makeup yang berkualitas.
"Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia," ujarnya.
Kemnaker mendorong lebih banyak pekerja di bidang ini mengikuti pelatihan dan uji kompetensi. Tujuannya jelas, memperluas akses kerja sekaligus membuka peluang usaha mandiri.
Afriansyah mengingatkan, bidang kecantikan tidak hanya bicara soal penampilan. Sektor ini punya kaitan langsung dengan penciptaan lapangan kerja, kewirausahaan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
"Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha," ucapnya.
Dengan adanya LSP, proses sertifikasi diharapkan berjalan lebih sistematis. Praktisi yang tersertifikasi bisa lebih dipercaya konsumen, sementara industri mendapat jaminan mutu tenaga kerja.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menata profesi informal agar masuk dalam ekosistem kerja formal yang aman, terstandar, dan berkelanjutan. (rls)