Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan Jumat, 14/08/2026 | 13:29
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menjadi ruang uji bagi regulasi daerah. Lima Rancangan Peraturan Bupati Kampar diharmonisasi agar pas dengan hirarki hukum dan kewenangan.
Rapat digelar di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (13/6/2026). Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, tim perancang, serta perangkat daerah Kampar.
Kegiatan ini tindak lanjut permohonan Pemkab Kampar. Tujuannya memastikan setiap aturan yang lahir tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, regulasi harus punya pijakan hukum yang jelas.
Selain itu harus menjawab kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ada lima rancangan yang dibahas. Pertama, Ranperbup Penyelenggaraan Program Imunisasi.
Kedua, perubahan Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ketiga, Ranperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Keempat, Ranperbup Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kelima, Ranperbup Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Tim JFT Perancang dari Kemenkum Riau melakukan telaah formil dan materiil.
Pembahasan menyentuh dasar hukum, kewenangan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan.
Perangkat daerah pemrakarsa juga menjelaskan urgensi tiap rancangan. Mereka menanggapi langsung masukan dari tim perancang.
Hasilnya, empat rancangan disepakati bisa lanjut ke tahap berikutnya. Catatannya, masukan dan rekomendasi hasil harmonisasi wajib diakomodasi.
Keempat rancangan itu adalah soal Imunisasi, perubahan SOTK, tata cara pemungutan pajak daerah, dan pembebasan BPHTB bagi warga kurang mampu.
Sementara untuk Ranperbup Reklame, tim memberi rekomendasi berbeda.
Materi itu dinilai lebih tepat diatur dulu dalam Peraturan Daerah.
Alasannya, Perda akan menjadi payung yang lebih komprehensif.
Setelah Perda ada, baru rincian teknisnya bisa diturunkan ke dalam Peraturan Bupati.
Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Riau berharap Kampar melahirkan regulasi yang berkualitas.
Regulasi yang punya kepastian hukum, selaras dengan hierarki, dan efektif mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Proses ini juga jadi bentuk pendampingan negara. Tujuannya agar pemerintah daerah tidak salah langkah saat menyusun aturan. (rls)