Dibekuk di Rumah Sendiri, Dua Pengedar Sabu di Koto Perambahan Kampa Diciduk Beserta 27 Paket Sabtu, 08/08/2026 | 19:40
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tambang berhasil membekuk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah IJ, 40 tahun, dan NA, 46 tahun, keduanya warga Desa Koto Perambahan.
Dari tangan IJ, polisi menyita 5 paket sabu. Sementara dari NA ditemukan 22 paket sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
"Penangkapan pertama pada pelaku IJ di rumahnya di Dusun Padang Tengah dan pelaku NA ditangkap setelah dilakukan pemancingan dan mengantar barang haram tersebut ke rumah pelaku IJ," ujar AKP Aulia.
Menindaklanjuti informasi, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama anggota langsung turun ke lapangan. Tim bergerak ke Desa Koto Perambahan untuk melakukan penyelidikan.
IJ berhasil diamankan di kediamannya. Saat penggeledahan yang disaksikan Kadus I Desa Koto Perambahan, petugas menemukan botol warna hijau di dekat pembibitan karet samping rumah pelaku. IJ mengakui barang tersebut miliknya.
Dari hasil interogasi, IJ menyebut mendapatkan sabu dari NA. Polisi kemudian melakukan strategi pemancingan terhadap NA. Tim bersiaga di rumah IJ. Tidak lama kemudian, NA datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio untuk mengantar barang.
"Setelah itu kita lakukan pemancingan pada pelaku NA dan Tim standby di rumah pelaku, tidak lama datang pelaku NA menggunakan sepeda Yamaha Mio ke rumah pelaku IJ," terang Kapolsek.
NA langsung ditangkap di lokasi. Saat digeledah, di saku kiri ditemukan satu bungkus tisu berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu. Di saku kanan ditemukan plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 21 plastik klip kecil berisi sabu.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat 1 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana," tegas AKP Aulia. (hpk)