Kemenkum Riau Dampingi Rumah Batik Seroja Kreatif, 50 Motif Batik Riau Didaftarkan Hak Cipta Kamis, 06/08/2026 | 12:37
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil kemenkum) Riau bergerak aktif melindungi karya kreatif daerah. Salah satunya dengan mendampingi Rumah Batik Seroja Kreatif Pekanbaru dalam proses pencatatan Hak Cipta terhadap motif batik hasil karya pengrajin lokal.
Kegiatan pendampingan itu digelar Rabu (5/8/2026) di Rumah Batik Seroja Kreatif. Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Riau turun langsung memberikan edukasi dan bantuan administratif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan dukungannya. Menurutnya, perlindungan terhadap karya budaya lokal merupakan langkah penting agar kreativitas masyarakat Riau memiliki kepastian hukum.
"Pendampingan ini kami lakukan agar setiap karya inovatif dari pelaku industri kreatif mendapat perlindungan optimal," ujar Rudy.
Hadir dalam kegiatan tersebut pemilik Rumah Batik Seroja Kreatif Arni Ningsih, Ketua Koperasi Mahligai Mayang Riau Sri Meka, Sekretaris Koperasi Andini, serta jajaran Tim KI Kemenkum Riau.
Arni Ningsih mengapresiasi kunjungan Kemenkum Riau. Ia menilai pendampingan ini sangat membantu pengrajin memahami pentingnya pencatatan Hak Cipta sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas motif batik yang mereka kembangkan.
Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Riau Mirsahwal menjelaskan, pencatatan Hak Cipta bertujuan memberi kepastian hukum, menaikkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing produk, dan menjaga warisan budaya agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Dalam pendampingan itu, tim Kemenkum Riau membantu mulai dari identifikasi pencipta dan pemegang Hak Cipta, pengumpulan dokumen persyaratan, penyusunan uraian karya, hingga persiapan pengajuan permohonan.
Tak hanya itu, telah disusun rencana besar pencatatan sebanyak 50 motif batik. Motif tersebut merupakan hasil karya 25 pengrajin binaan Rumah Batik Seroja Kreatif. Proses pencatatan ditargetkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Melalui arahan Rudy Hendra Pakpahan, Kemenkum Riau akan terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha kreatif, pengrajin, dan komunitas budaya di Riau.
Pendampingan pencatatan Hak Cipta ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk melindungi kekayaan budaya lokal, meningkatkan apresiasi terhadap karya pengrajin, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. (src)