Terasi Bagan Rohil Didorong Jadi Produk Lokal Mendunia, Kemenkum Riau Turun Dampingi Raih Sertifikat IG Kamis, 30/07/2026 | 20:35
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat upaya melindungi produk khas daerah.
Kali ini fokusnya ke Terasi Bagan Rokan Hilir yang tengah dipersiapkan untuk mendapat perlindungan Indikasi Geografis (IG), Kamis (30/8/2026).
Pendampingan penyusunan dokumen Deskripsi IG dilakukan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Langkah ini jadi persiapan utama sebelum pengajuan permohonan IG sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk daerah yang punya nilai budaya, ekonomi, dan ciri khas.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh. Ia menegaskan perlindungan lewat skema KI penting agar produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tapi juga punya nilai tambah dan daya saing.
Dukungan itu diwujudkan dengan turunnya tim Bidang Pelayanan KI untuk memberi pendampingan teknis kepada Pemkab Rokan Hilir, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG, serta para pelaku usaha Terasi Bagan.
Kegiatan berlangsung di Dinas Perikanan Rokan Hilir. Hadir Sekretaris Dinas Perikanan Deni Arif, penyuluh perikanan, Ketua Tim Kerja Bidang KI Eva Lusiana dan Aditya Nugraha, para Analis KI, perwakilan MPIG Terasi Bagan, serta pengelola terasi.
Deni Arif mengapresiasi pendampingan Kemenkum Riau. Ia menyampaikan SK MPIG Terasi Bagan Rokan Hilir sudah terbit dan ditandatangani Bupati. Dengan begitu, tahapan selanjutnya adalah merampungkan dokumen deskripsi sebagai syarat utama pengajuan IG.
Tim Analis KI Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan, dokumen Deskripsi IG harus memuat lengkap sejarah, reputasi, karakteristik, kualitas, wilayah geografis, hingga proses produksi Terasi Bagan.
Agar datanya valid, perlu koordinasi dengan Dinas Perikanan, penyuluh, MPIG, dan pelaku usaha. Rencananya juga akan dilakukan survei langsung ke lokasi produksi untuk melihat proses pengolahan terasi dari awal hingga siap dipasarkan.
Ketua Tim Kerja Bidang KI Aditya Nugraha menyebut ada tiga unsur kunci dalam pengajuan IG yaitu reputasi, karakteristik, dan kualitas.
"Terasi Bagan punya potensi besar. Namanya sudah dikenal luas, punya aroma dan rasa khas, serta dibuat dengan cara turun-temurun di wilayah Bagan, Sinaboi, dan Bangko," kata Aditya.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau menargetkan dokumen Deskripsi IG Terasi Bagan segera rampung. Dokumen itu nantinya menjadi dasar pengajuan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya perlindungan IG, diharapkan kualitas dan reputasi Terasi Bagan tetap terjaga. Sekaligus meningkatkan nilai jual, daya saing, dan memberi dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Rokan Hilir. (src)