Bongkar Jaringan Sabu Rumbai-Pekanbaru, Polres Kampar Bekuk Dua Pengedar di Bangkinang Rabu, 22/07/2026 | 22:06
SULUHRIAU, Kampar- Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus pengedar narkoba. Dua orang pria ditangkap di kediamannya di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Senin malam 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku adalah NA, 29 tahun, warga Desa Ridan Permai dan PO, 33 tahun, warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan mengarah ke rumah NA. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi," kata Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Satu paket ditemukan di depan NA, dan satu paket lainnya di depan PO.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial DE yang berada di wilayah Rumbai, Pekanbaru.
Saat ini keduanya telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas IPTU Rifles. (hpk)