Razia Gabungan Pencam Kulim, Polisi Amankan Peralatan DJ dan Minuman Beralkohol di Maredan Selasa, 21/07/2026 | 20:18
SULUHRIAU, Pekanbaru – Pemerintah Kecamatan Kulim bersama Polsek Kulim dan Koramil 05/Sail menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Jalan Lintas Timur Maredan, Kelurahan Kulim, Senin (20/7/2026) malam.
Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan aktivitas warung remang-remang yang disinyalir menyediakan jasa pendamping wanita dan hiburan yang melanggar aturan.
Operasi yang dipimpin langsung Camat Kulim Fajri Adha bersama Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni itu melibatkan unsur kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat kecamatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus menjaga kawasan perbatasan Kota Pekanbaru tetap kondusif.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi. Perempuan tersebut kemudian diserahkan untuk penanganan sesuai kewenangan instansi terkait.
Camat Kulim Fajri Adha mengatakan operasi gabungan digelar setelah pemerintah menerima pengaduan masyarakat mengenai aktivitas di sejumlah warung remang-remang.
"Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga. Kami bersama Polsek turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan penertiban," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, aparat juga menemukan salah satu lokasi yang masih menyediakan fasilitas karaoke dan hiburan musik Disc Jockey (DJ). Sejumlah peralatan DJ serta beberapa minuman beralkohol jenis bir diamankan oleh Polsek Kulim sebagai bagian dari proses penindakan.
Petugas juga mendapati seorang warga yang sebelumnya diduga pernah menjadi pengelola praktik prostitusi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan kini telah berstatus sebagai pasangan suami istri.
Di sisi lain, hasil pemantauan menunjukkan sejumlah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai warung remang-remang dan tempat karaoke sudah tidak lagi beroperasi. Warga yang tinggal di kawasan tersebut turut didata sebagai bahan monitoring dan pembinaan ke depan.
Kapolsek Kulim bersama jajaran juga memberikan tindakan sesuai kewenangan kepolisian terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Kulim menegaskan pendekatan pembinaan tetap dikedepankan, namun tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari kembali ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
"Kami memberikan pembinaan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan. Jika pelanggaran kembali ditemukan, tentu akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fajri.
Menurutnya, Kecamatan Kulim bersama kepolisian, TNI, dan unsur terkait akan terus melakukan pengawasan berkala untuk mencegah munculnya kembali penyakit masyarakat di kawasan tersebut.
Ia menambahkan, apabila hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan perizinan usaha, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengambil langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku.
"Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mencoreng citra Kota Bertuah," tegasnya.
Fajri berharap sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat agar Kecamatan Kulim, khususnya kawasan perbatasan, terbebas dari aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat.
"Kami ingin wilayah Kulim menjadi kawasan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial," pungkasnya. (kim)