SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti sosialisasi nasional terkait aturan baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan itu membahas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Sosialisasi digelar secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Kamis, 16 Juli 2026. Seluruh satuan kerja Kemenkum di Indonesia turut hadir dalam forum tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memimpin langsung jajaran pimpinan wilayah untuk mengikuti kegiatan ini. Ia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum.
Kehadiran pimpinan secara lengkap menunjukkan keseriusan Kanwil Kemenkum Riau dalam menyiapkan implementasi ketentuan PNBP yang baru.
Acara dibuka dengan registrasi peserta. Rangkaian pembukaan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Kementerian Hukum, pembacaan doa, laporan dari Kepala Biro Keuangan, sambutan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, hingga sesi foto bersama secara daring.
Memasuki inti acara, pemateri dari tiga Ditjen, yaitu Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, dan Ditjen Kekayaan Intelektual, memaparkan isi dari PP Nomor 30 Tahun 2026.
Materi yang disampaikan mencakup rincian jenis layanan yang dikenai PNBP, besaran tarif terbaru, serta mekanisme pelaksanaan di setiap unit layanan Kementerian Hukum. Peserta juga diberi pemahaman tentang dampak penerapan tarif baru terhadap kualitas dan keteraturan pelayanan hukum agar berjalan sesuai aturan.
Forum ini juga menjadi ruang diskusi. Peserta dari berbagai Kanwil bisa bertanya dan menyamakan pemahaman teknis terkait penerapan PNBP sesuai tupoksi masing-masing. Tujuannya agar tidak ada perbedaan interpretasi saat aturan mulai dijalankan di daerah.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, keterlibatan aktif jajaran Riau merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pusat. Ia ingin tata kelola PNBP di wilayahnya berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak pada peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
"Dengan memahami secara utuh PP 30 Tahun 2026 ini, kami berharap seluruh jajaran dapat menerapkannya secara maksimal. Tujuannya satu, menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menyatakan siap menyesuaikan seluruh prosedur layanan agar sejalan dengan regulasi baru demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik. (rls, src)