Meranti Tak Boleh Tenggelam karena Kesalahan Cara Pandang Negara Senin, 13/07/2026 | 14:43
Irvan Nasir
INDONESIA sejak lama mendeklarasikan diri sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, ironisnya, cara pandang dalam merumuskan kebijakan nasional justru masih sering berangkat dari logika negara daratan.
Paradoks inilah yang kini dirasakan Kabupaten Kepulauan Meranti, sebuah wilayah yang setiap hari hidup berdampingan dengan laut, tetapi berpotensi tersisih dari Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Persoalannya bukan sekadar soal status administratif. Yang sedang dipertaruhkan adalah rasa keadilan bagi daerah yang memikul beban geografis jauh lebih berat dibanding banyak wilayah lain di Indonesia.
Ketika Meranti lahir sebagai daerah otonom pada 2009, kabupaten ini tidak mewarisi kemapanan. Ia memulai perjalanan dengan angka kemiskinan sekitar 43 persen, salah satu yang tertinggi di Indonesia saat itu. Di sisi lain, kabupaten induknya menikmati kondisi fiskal dan sosial yang jauh lebih baik.
Perjalanan selama belasan tahun berikutnya bukanlah cerita yang mudah. Pemerintah daerah bersama masyarakat harus berjuang membangun konektivitas antarpulau, memperbaiki pelabuhan penyeberangan, mengembangkan hilirisasi sagu sebagai komoditas unggulan, hingga membuka akses ekonomi yang selama puluhan tahun tertinggal.
Perjuangan itu mulai menunjukkan hasil. Angka kemiskinan berhasil ditekan hingga sekitar 20 persen pada 2025. Angka tersebut memang masih tinggi, tetapi menunjukkan bahwa Meranti mampu bangkit dengan sumber daya yang dimiliki.
Justru ketika daerah ini mulai menemukan momentum kebangkitannya, muncul ancaman baru yang berasal dari regulasi nasional.
RUU Daerah Kepulauan sejatinya lahir dengan semangat mempercepat pembangunan wilayah kepulauan. Tujuannya mulia, yakni menghadirkan afirmasi anggaran bagi daerah yang menghadapi tantangan geografis lebih berat.
Namun dalam draf yang berkembang, pendekatan yang digunakan masih bertumpu pada status provinsi. Akibatnya, kabupaten berciri kepulauan yang berada di bawah provinsi daratan berpotensi tidak masuk dalam skema afirmasi tersebut.
Letak Persoalannya
Meranti secara administratif memang berada di Provinsi Riau. Tetapi secara geografis, kehidupan masyarakatnya sepenuhnya ditentukan oleh laut. Mobilitas penduduk bergantung pada transportasi perairan. Distribusi barang membutuhkan biaya logistik lebih mahal. Infrastruktur memerlukan ongkos pembangunan yang tidak sama dengan daerah daratan.
Karakter seperti ini tidak berubah hanya karena garis administrasi provinsinya berbeda.
Jika afirmasi hanya diberikan berdasarkan nama provinsi, maka substansi keadilan justru hilang. Negara akan mengabaikan realitas geografis yang selama ini menjadi alasan utama lahirnya RUU tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah ancaman ekologis yang setiap tahun dihadapi Meranti.
Abrasi di Pulau Rangsang dan Pulau Merbau bukan lagi sekadar isu lingkungan hidup. Gelombang Selat Malaka terus mengikis garis pantai, merobohkan kebun masyarakat, merusak hutan mangrove, serta mengancam ruang hidup warga pesisir.
Pulau-pulau itu bukan pulau biasa. Sebagian merupakan pulau kecil terluar yang memiliki arti strategis bagi kedaulatan Indonesia.
Ketika abrasi terus menggerus daratan, sesungguhnya yang ikut terkikis bukan hanya lahan masyarakat, melainkan juga posisi Indonesia di kawasan perbatasan.
Karena itu, pembangunan tanggul pantai, penguatan sabuk hijau mangrove, hingga perlindungan wilayah pesisir semestinya tidak dipandang sebagai proyek daerah semata. Itu adalah investasi negara untuk menjaga batas terluar republik.
Sayangnya, kemampuan fiskal Meranti sangat terbatas. Membangun infrastruktur pesisir membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibanding daerah daratan. Tanpa dukungan anggaran afirmatif dari pemerintah pusat, beban tersebut hampir mustahil ditanggung sendiri.
Karena itu, pembahasan RUU Daerah Kepulauan seharusnya tidak berhenti pada pendekatan administratif. Regulasi ini perlu melihat fakta objektif mengenai karakter wilayah, tingkat keterisolasian, biaya pembangunan, posisi strategis terhadap perbatasan negara, serta kerentanan ekologis yang dihadapi setiap daerah.
Kabupaten berciri kepulauan di provinsi daratan juga layak memperoleh perlakuan afirmatif apabila memenuhi indikator geografis dan strategis tersebut.
Di titik inilah peran anggota DPR RI asal Riau menjadi sangat penting. Mereka bukan sekadar mewakili daerah pemilihan, tetapi juga membawa mandat untuk memastikan kepentingan masyarakat pesisir tidak hilang dalam proses legislasi nasional.
Mereka memiliki ruang untuk memperjuangkan agar definisi daerah kepulauan diperluas, sehingga tidak hanya mencakup provinsi berciri kepulauan, tetapi juga kabupaten dan kota yang secara nyata memiliki karakteristik kepulauan.
Selain itu, perlu diperjuangkan formula pendanaan khusus yang tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga perlindungan kawasan pesisir, pengendalian abrasi, penguatan ekonomi maritim, dan pengamanan pulau-pulau terluar.
Indonesia tidak boleh membangun kebijakan dengan melihat peta administrasi semata. Negara harus melihat bagaimana rakyat benar-benar hidup.
Meranti telah membuktikan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk menyerah. Daerah ini mampu menurunkan kemiskinan, membangun ekonomi berbasis sagu, dan terus berjuang membuka keterisolasian.
Kini, giliran negara menunjukkan keberpihakannya.
RUU Daerah Kepulauan seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan regulasi yang justru menciptakan ketimpangan baru.
Sebab jika cara pandang negara masih terjebak pada logika daratan, maka bukan hanya Meranti yang dirugikan, tetapi juga cita-cita Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh, berdaulat, dan berkeadilan. (***)
____________ Penulis Irvan Nasir (Ketua Persatuan Masyarakat Kabupaten Meranti, Riau)