Gerebek Rumah di Bangkinang Kota, Polisi Amankan Pria 34 Tahun yang Nyimpan 5 Paket Sabu di Speaker Minggu, 12/07/2026 | 14:06
SULUHRIAU, Kampar– Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AH, (34) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ditangkap di kediamannya di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa (7/7/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Desa Ridan Permai kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di TKP yang disebut dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," terang Kasat.
Penggeledahan kemudian dilakukan disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, petugas menemukan 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip di dalam kantong celana pelaku.
Tim kemudian menggeledah gudang di samping rumah pelaku. Di sana ditemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam speaker ruangan tempat pelaku biasa mengonsumsi narkotika tersebut.
*Barang Didapat dari DE di Bangkinang*
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DE di Kelurahan Bangkinang.
"Diakui pelaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dari pelaku DE di Kelurahan Bangkinang. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU Rifles Bagariang.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hpk)