SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengawal ketat proses penyusunan regulasi di Kabupaten Siak.
Dukungan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rapat pengharmonisasian, Rabu 8 Juli 2026.
Rapat digelar di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau. Meski tidak hadir langsung, Rudy memastikan partisipasi Kanwil berjalan aktif dan konstruktif.
Hadir dalam forum itu Kepala Divisi P3H, Kepala BKAD Kabupaten Siak, Kepala Dinas Pendidikan Siak, Kepala Bagian Hukum Setda Siak, serta tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Riau.
Tiga Ranperda Dibahas Detail
Agenda utama rapat adalah membahas tiga rancangan regulasi penting dari Pemkab Siak.
Pertama, Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Kedua, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Setiap substansi dikaji secara detail dari sisi formil dan materiil. Tujuannya memastikan rancangan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki daya laku saat diterapkan.
Tim perancang dari Kanwil Riau memberikan masukan komprehensif agar regulasi memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara Pemkab Siak memaparkan urgensi regulasi untuk memperkuat tata kelola penyedia jasa, pendidikan anak usia dini, serta pengelolaan aset daerah.
"Regulasi ini penting agar setiap kebijakan mendukung pembangunan daerah secara optimal dan tidak bertentangan dengan hukum nasional," ujar perwakilan Pemkab Siak dalam rapat.
*Dua Disepakati, Satu Ditunda*
Hasil rapat menunjukkan adanya keputusan berbeda untuk tiga draf tersebut. Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan diputuskan ditunda. Pemkab Siak akan meninjau ulang lebih lanjut sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.
Sementara dua rancangan lainnya, yakni tentang PAUD Holistik Integratif dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah mendapat kesepahaman antara Tim JFT Perancang dan Pemkab Siak. Kedua belah pihak berkomitmen segera menyempurnakan draf akhir sebelum diajukan ke tahap penetapan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemkab Siak dalam mendorong regulasi daerah yang berkualitas.
"Dukungan Pak Kakanwil meski tidak langsung, tujuannya satu: memastikan regulasi yang lahir implementatif, berkualitas, dan sesuai standar hukum nasional," ujar Kepala Divisi P3H.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kanwil Riau untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang transparan dan berkelanjutan di Kabupaten Siak. (rls)