Pastikan Pemerintahan Berjalan, Muklisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing Usai Bupati Ditahan KPK Kamis, 02/07/2026 | 09:11
SULUHRIAU, Kuansing– Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau bergerak cepat menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyusul penetapan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Muklisin resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026).
Penunjukan Muklisin dilakukan sebagai langkah cepat menghindari kekosongan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. "Sudah kita tunjuk. Wakil Bupati Pak Muklisin menjadi Plt Bupati Kuansing," ujar SF Hariyanto.
Menurutnya, kesinambungan pemerintahan harus tetap terjaga meski kepala daerah tengah menjalani proses hukum.
Karena itu, seluruh pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan program pembangunan, hingga agenda pemerintahan diminta tetap berjalan sebagaimana mestinya.
SF Hariyanto mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Muklisin untuk memastikan seluruh tugas pemerintahan tetap dilaksanakan secara maksimal.
"Saya sudah menghubungi Pak Muklisin. Saya minta beliau menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan pelaksanaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau tetap berlangsung sesuai agenda," katanya.
Selain menunjuk Plt Bupati, Pemprov Riau juga meminta agar segera ditetapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Langkah itu dinilai penting setelah Sekda Kuansing, Zulkarnain, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya juga meminta agar segera ditunjuk Plh Sekda sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan dan seluruh administrasi pemerintahan tetap berjalan normal," tegasnya.
Penunjukan Muklisin dilakukan di tengah proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti tahapan seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, serta Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki posisi Sekda. Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang disebut memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih menjadi Sekretaris Daerah.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Namun, berdasarkan penyelidikan KPK, kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas kredit. Karena itu, pengajuan pembiayaan diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, dokumen pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti setelah penyelidikan berlangsung.
Penyidik kini masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sementara itu, dengan ditunjuknya Muklisin sebagai Plt Bupati, diharapkan seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, hingga program pembangunan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan efektif sembari menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. (src)