Bupati Kuansing Ditahan, KPK Beberkan Dugaan Suap Mobil Mewah untuk Jabatan Sekda dan Pelepasan Kawasan Hutan Rabu, 01/07/2026 | 22:13
SULUHRIAU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang diusut lembaga antirasuah itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, tetapi juga dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Suhardiman diduga berperan sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles diduga sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pengusutan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut KPK, dalam proses tersebut Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda.
"Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
KPK menyebut hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut. Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar itu disebut dibeli melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan kendaraan tersebut, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant.
Penyidik juga mengungkap dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2021 saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Dalam perkara itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pejabat yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
KPK menduga Ardiles turut membantu pembiayaan kendaraan tersebut. Sebagai imbalannya, perusahaan yang dipimpinnya diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Mitra Ideal Consultant disebut memenangkan sedikitnya 13 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kuansing tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Perusahaan tersebut juga kembali memperoleh sejumlah proyek pada beberapa organisasi perangkat daerah pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang disebut berasal dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut diduga harus dipotong sebagian," ungkapnya.
Meski demikian, KPK menegaskan dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan itu masih terus didalami. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Sementara itu, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara diputus oleh pengadilan.