Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar Selasa, 30/06/2026 | 22:14
SULUHRIAU– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Pembayaran tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kewajiban tersebut.
Majelis juga mengatur konsekuensi apabila nilai aset yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Dalam kondisi itu, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Namun, majelis menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi.
Sidang pembacaan putusan juga diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Satu hakim anggota berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, sementara empat hakim lainnya menyatakan unsur pidana dalam dakwaan subsidair telah terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Eryusman juga menyampaikan bahwa terkait nilai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun sebagaimana menjadi bagian dari tuntutan penuntut umum, pembuktiannya dapat ditempuh melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang apabila dinilai memenuhi unsur-unsur hukum.
Perkara ini tidak hanya menjerat Nadiem. Tiga terdakwa lain juga menerima putusan dari majelis hakim. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Mantan Direktur SD Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih, divonis empat tahun penjara. Sementara konsultan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp500 juta. Dalam putusan terhadap Ibrahim Arief, dua hakim anggota juga menyampaikan pendapat berbeda.
Sementara itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, disebut masih berstatus buron dalam perkara tersebut.
Putusan terhadap para terdakwa menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat digital di sektor pendidikan nasional. (Ant,src)