Membangun hingga Besar Berujung Masalah Hukum, Rida K Liamsi Curahkan Kekecewaan terhadap Riau Pos Group Selasa, 30/06/2026 | 21:36
SULUHRIAU, Pekanbaru– Tiga puluh lima tahun lalu, Rida K Liamsi bersama sejumlah rekannya membangun sebuah surat kabar dengan segala keterbatasan.
Dari sebuah media mingguan bermodal sederhana, Riau Pos tumbuh menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera. Namun kini, perjalanan panjang itu justru membawanya pada babak yang tak pernah ia bayangkan: berselisih dengan perusahaan yang ikut dibesarkannya hingga harus menghadapi proses hukum.
Melalui pernyataan pers yang disampaikan kepada media, mantan Chairman Riau Pos Group itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan yang menurutnya tidak lagi menghargai jasa para pendiri serta mengabaikan nilai-nilai yang menjadi fondasi berdirinya grup media tersebut.
Rida menuturkan, Riau Pos lahir pada 1991 melalui perjuangan sejumlah jurnalis dan pekerja media yang membangun perusahaan dari bawah. Dalam perjalanannya, perusahaan berkembang pesat di bawah jaringan Jawa Pos Group hingga memiliki puluhan media di Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tak hanya bergerak di media cetak, ekspansi juga merambah ke bidang percetakan, televisi, hingga properti. Menurut Rida, perkembangan tersebut membuat nilai aset perusahaan meningkat signifikan dan pada 2016 diperkirakan mendekati Rp1 triliun.
Di antara aset yang disebutnya menjadi simbol pertumbuhan perusahaan adalah Gedung Graha Pena di Pekanbaru dan Batam serta sejumlah aset milik anak perusahaan di berbagai daerah.
Namun, di balik perjalanan itu, Rida mengaku menyimpan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai hubungan yang dahulu dibangun atas dasar kebersamaan kini berubah menjadi konflik yang menyeret para pendiri ke posisi yang tidak lagi dihargai.
"Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena," ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam keterangannya, Rida juga menyampaikan sejumlah klaim terkait pengelolaan perusahaan, termasuk proses pengambilalihan aset strategis yang menurutnya dilakukan dengan nilai di bawah harga pasar.
Ia turut mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas yang kini mengendalikan perusahaan melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim dari Rida K Liamsi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara terkait pernyataan tersebut.
Selain persoalan aset, Rida juga menyoroti kondisi perusahaan yang menurutnya mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengklaim sejumlah unit usaha tidak lagi beroperasi dari gedung yang selama ini menjadi ikon perusahaan. Ia juga menyebut adanya karyawan yang dirumahkan maupun memasuki masa pensiun dini, serta masih terdapat penyelesaian hak-hak pekerja yang berlangsung secara bertahap.
Di tengah perselisihan tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat masih menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group.
Meski demikian, ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
"Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan," katanya.
Rida juga berpendapat bahwa perkara yang kini dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari perbedaan pandangan dengan manajemen perusahaan mengenai sejumlah kebijakan yang diambil dalam beberapa tahun terakhir.
Ia bahkan menduga kedekatannya dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan, turut memengaruhi dinamika yang terjadi. Pernyataan tersebut juga merupakan pandangan pribadi Rida.
Dalam refleksinya, Rida menyebut dirinya bukan satu-satunya pendiri yang merasakan kekecewaan. Ia mengenang sejumlah tokoh yang menurutnya ikut membangun Riau Pos sejak awal, seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur.
Terlepas dari polemik yang berkembang, kisah Rida K Liamsi menjadi potret bahwa perjalanan panjang membangun sebuah institusi tidak selalu berakhir sesuai harapan.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berlangsung masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan serta memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara sebagai tanggapan atas pernyataan Rida K Liamsi. (rls)