Pinjam Motor Alasan Isi Saldo Dana, Pria di Tapung Malah Gelapkan Kendaraan dan Ditangkap Warga Sabtu, 27/06/2026 | 11:51
SULUHRIAU, Tapung– Jajaran Polsek Tapung mengamankan seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Novelty (32), warga Desa Tanjung Sawit.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 2197 ZAE milik korban dengan alasan hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo aplikasi Dana.
Karena saling mengenal, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan kunci kendaraan. Namun, hingga berlalu hampir satu bulan, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, pelaku akhirnya diketahui berada di rumah salah seorang saudaranya di Desa Indrapuri.
"Korban mengetahui keberadaan pelaku dan bersama warga berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Bambang, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima informasi adanya warga yang telah menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Indrapuri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Saat itu pelaku sempat diteriaki maling oleh korban sehingga warga yang berada di sekitar lokasi ikut mengamankan pelaku, kemudian menyerahkannya kepada petugas sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui telah membawa sepeda motor korban ke kawasan Air Hitam, Pekanbaru, untuk dijual.
Uang hasil penjualan kendaraan tersebut, menurut pengakuannya kepada penyidik, digunakan untuk bersenang-senang selama berada di Pekanbaru.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta pemeriksaan lanjutan atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.