Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Kasus Jambret Gelang Emas di Bangkinang Rabu, 17/06/2026 | 10:17
SULUHRIAU, Kampar– Aksi penjambretan yang meresahkan warga Bangkinang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara sepeda motor berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar setelah sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan gelang emas seberat 9 gram saat melintas di Jalan Mayor Ali Rasyid, Bangkinang Kota, Kamis (11/6/2026) sore.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menjadi sasaran pelaku yang beraksi secara cepat. Dalam hitungan detik, gelang emas yang dikenakan korban berpindah tangan dan pelaku langsung melarikan diri.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kampar dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi para pelaku.
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai bukti di lapangan. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk utama yang mengarahkan kami kepada pelaku," ujarnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MG (27). Keberadaan tersangka kemudian terdeteksi berada di salah satu penginapan di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (14/6/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui terlibat dalam aksi jambret tersebut bersama seorang rekannya berinisial RF yang kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi mengungkap, saat beraksi MG berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara rekannya bertugas merampas gelang emas korban.
Setelah berhasil mendapatkan hasil kejahatan, keduanya menjual gelang emas tersebut kepada seorang penadah berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan ES di kawasan depan Hotel Khas Pekanbaru.
Dari pengakuan ES, gelang emas hasil kejahatan itu telah dilebur dan dijual kembali ke sebuah toko emas di Kota Pekanbaru.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses pembuktian.
Saat ini penyidik masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut, sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih mengintai para pengguna jalan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mengenakan perhiasan atau membawa barang berharga ketika berkendara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan," tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (hpk)