Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Tapung Selasa, 16/06/2026 | 14:16
SULUHRIAU, Kampar– Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar kembali berhasil diungkap. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kampar membekuk sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Tapung.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 24,70 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna. Keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (15/6/2026) malam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Tapung.
Saat dilakukan penyelidikan, tim opsnal menemukan KH sedang berada di atas sepeda motor Yamaha Xeon di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah.
"Ketika diamankan, tersangka KH sedang menunggu calon pembeli. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Markus.
Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat kotak berisi 14 paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip.
Saat diinterogasi, KH mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari BU yang merupakan kekasihnya.
Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Tak lama berselang, polisi bergerak menuju kediaman BU di wilayah Sei Sibam.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kamar rumah tersangka. Satu paket ditemukan di atas meja, sementara satu paket lainnya disembunyikan di dalam kotak plastik yang berada dalam tas sandang.
"BU mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru," jelas Markus.
Polisi menduga kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kampar dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasok yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang berhasil dibongkar Polres Kampar sepanjang tahun 2026.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sebab, di balik setiap paket sabu yang beredar, tersimpan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat. (hpk)