Mahasiswa UIR Gelar Seminar ''Hukum di Atas Bara'', Kupas Penegakan Hukum Karhutla di Riau Selasa, 09/06/2026 | 15:01
SULUHRIAU, Pekanbaru – Mahasiswa Fakultas Hukum Pecinta Alam Universitas Islam (MAFAKUMPALA) UIR menggelar seminar lingkungan bertajuk "Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa" di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UIR, Selasa (9/6/2026).
Seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga aktivis lingkungan untuk membahas tantangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta peran generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Rektor UIR yang diwakili Sri Wahyuni dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif mahasiswa. Ia menyebut persoalan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan.
“Universitas Islam Riau menyambut baik kegiatan ini. Seminar ini sangat relevan karena membahas penegakan hukum terhadap karhutla yang selama ini menjadi persoalan serius di Riau,” ujarnya.
Pembina MAFAKUMPALA sekaligus dosen Hukum Lingkungan UIR, Sri Arlina, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan.
Mewakili Polda Riau, Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat AKBP D. Marpaung menegaskan penyelamatan lingkungan harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum dan pemulihan lingkungan berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau.
“Perbaikan lingkungan harus dilakukan melalui langkah-langkah nyata. Selain penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, kita juga harus melakukan pemulihan lingkungan yang telah terdampak,” jelasnya.
Dari sisi organisasi lingkungan, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Riau Ahlul Fadli menyoroti perlunya langkah cepat dan tegas pemerintah menangani kasus karhutla yang berulang setiap tahun. Ia menilai lambannya penanganan membuat kebakaran meluas dan berdampak besar pada masyarakat dan ekosistem.
“Kami meminta pemerintah untuk bergerak lebih cepat dalam menangani kasus karhutla agar tidak semakin meluas. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ketua MAFAKUMPALA UIR Ilham Ardian mengapresiasi langkah kolaboratif seluruh pihak dalam penanganan karhutla di Riau. Ia berharap praktik pembakaran hutan dan lahan tidak terulang lagi.
“Kepedulian terhadap lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama. Pelestarian lingkungan tidak cukup hanya dengan mencegah kerusakan, tetapi juga harus diiringi langkah nyata untuk memulihkan kawasan yang telah terdampak,” ujarnya.
Ilham juga menilai program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan layak didukung seluruh elemen masyarakat sebagai upaya mencegah terulangnya karhutla.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait efektivitas penegakan hukum, pencegahan karhutla, hingga peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan. (src, rls)