SULUHRIAU, Kampar– Polsek Tapung mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan Senin, (8/6/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,12 gram. Sejumlah barang bukti lain juga diamankan untuk menguatkan dugaan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Tapung pada Minggu (7/6/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang meneruskan informasi itu ke Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo melakukan penyelidikan.
“Kami tidak pernah menganggap remeh setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas narkotika,” kata Kompol Bambang.
Tim opsnal melakukan pengintaian dan menemukan dua pria di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Af (26) warga Desa Teratak Buluh, Siak Hulu, dan IR (36) warga Desa Bencah Kelubi, Tapung.
Hasil penggeledahan menemukan 41 paket sabu di dalam dompet milik Af dan 1 paket di dekat IR. Polisi juga menyita 2 unit ponsel, plastik klip, alat hisap sabu, sendok pipet, mancis, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan keterangan awal, Af mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial FJ yang berdomisili di Pekanbaru dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan adalah sistem kerja sama, di mana Af membeli sabu seharga Rp4 juta dan wajib menyetor hasil penjualan ke pemasok.
Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar.
Pihaknya juga masih memburu pemasok yang buron agar rantai peredaran narkotika di wilayah itu terputus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Tapung mengajak masyarakat terus berperan aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hpk)