Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Empat Saksi Dihadirkan, Hakim Tegaskan agar Sampaikan Fakta Rabu, 20/05/2026 | 20:26
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kembali bergulir di PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Majelis hakim memberikan peringatan keras kepada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menegaskan agar para saksi hanya menyampaikan fakta yang dilihat dan didengar sendiri, tanpa dicampuri pendapat pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan hakim sesaat setelah mengambil sumpah para saksi sebelum pemeriksaan dimulai.
Hakim mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat sepanjang proses persidangan berlangsung.
Empat orang saksi dalam persidangan kali ini terdiri dari tiga pelaku usaha dan satu pejabat teras pemerintah daerah.
Mereka adalah Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, Hatta Said, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Konstruksi perkara yang disusun jaksa membeberkan adanya dugaan pengumpulan uang sepihak atau "japrem" dari para kepala unit pelaksana teknis di bawah Dinas PUPR Riau. Aliran dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp3,55 miliar.
Pengumpulan uang tersebut disinyalir terjadi setelah adanya kebijakan pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau. Nilai alokasi anggaran yang digeser ke Dinas PUPR tersebut menyentuh angka Rp271 miliar.
Berdasarkan dokumen dakwaan, uang miliaran rupiah itu diduga mengalir ke kantong Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. (src)