Tim Rescue Damkar Pekanbaru Ekuasai Ular Piton 5 Meter dari Area Kantor Disbud Provinsi Riau Senin, 11/05/2026 | 16:42
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pekanbaru mengevakuasi seekor ular piton sepanjang sekitar lima meter dari area samping Kantor Dinas Kebudayaan (Disbun) Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (11/5/2026).
Keberadaan ular tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pegawai sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itu, ular terlihat di halaman yang dipenuhi rerumputan dekat pipa air kantor.
Pegawai ini lantas kemudian melaporkan temuan itu ke Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman agar segera ditangani petugas.
Kepala DPKP Kota Pekanbaru, Zarman Candra, melalui tim rescue Dull Gammar mengatakan petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi usai menerima laporan.
"Tim personel rescue segera melakukan penyisiran di lokasi. Proses evakuasi berlangsung dengan hati-hati," ujarnya.
Meski sempat terkendala akses lokasi, petugas akhirnya berhasil menangkap ular piton tersebut dengan aman.
DPKP Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan satwa liar berbahaya di lingkungan sekitar dan tidak mencoba menangani sendiri karena berisiko.
"Segera hubungi petugas agar bisa ditangani dengan aman dan profesional," ujarnya. (src)
///
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Warung Desa Sumber Sari
SULUHRIAU, Kampar- Pria berinisial AN (30) hanya bisa pasrah saat Polsek Tapung Hulu menangkapnya di sebuah warung warga di Desa Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 00.40 Wib.
Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.
"Kini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tapung Hulu," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.
Awalnya Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini,S.H langsung melakukan penyelidikan.
"Tidak lama kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada didepan ruko dan sedang duduk,"terang Kapolsek.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku tim melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut 1 paket Narkotika Jenis sabu, plastik bening Kosong, mancis, Handphone Merk Vivo Y71 warna merah dan juga saat diperiksa hpnya terdapat pesan wa transaksi pemesanan Sabu lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung hulu.
"Hasil interogasi pelaku, ia mengakui barang haram itu miliknya dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU Riko Rizki Masri. (hpk)