Cek Lokasi Galian C Desa Simpang Petai, Polres Kampar Klaim tak Ditemukan Aktivitas Penambangan Minggu, 10/05/2026 | 15:10
SULUHRIAU, Kampar– Pihak Polsek Kampar melakukan pengecekan ke lapangan dugaan aktifitas galian C ilegal di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 10.30 Wib.
Tim piket Reskrim dan piket Penjagaan yang dikirimkan menemukan, bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi galian C lama yang sudah tidak beroperasi dan ditutup sejak lama, dengan tidak ditemukan adanya aktifitas galian apapun sebagaimana yang dilaporkan.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar lokasi yang disebutkan informasi diterima, tim menemukan bahwa kawasan tersebut telah tidak digunakan untuk aktivitas galian C selama beberapa waktu terakhir.
"Beberapa bukti fisik seperti alat berat, sumur galian, atau tanda-tanda aktivitas penggalian tidak ditemukan di lokasi tersebut," kata Kapolsek Kampar AKP Asdyah Mursyid.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan beberapa warga sekitar yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah tidak beroperasi dan kini hanya menjadi kawasan yang dibiarkan alami.
Kapolsek Kampar AKP Asdyah Mursyid menjelaskan, pihaknya sangat serius menanggapi setiap informasi dan pemberitaan yang berkaitan dengan potensi aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Kampar.
"Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam berita tersebut, kami menemukan bahwa tidak ada aktivitas galian C yang berlangsung di sana. Lokasi tersebut merupakan lokasi lama yang sudah ditutup dan tidak ada tanda-tanda operasional yang aktif," ujar Kapolsek Kampar.
Ia menambahkan, pihak kepolisian Polsek Kampar telah melakukan pengawasan berkala terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi galian C ilegal di Kecamatan Kampar sekitarnya.
"Kami tidak pernah mengendurkan langkah dalam menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Jika ditemukan adanya informasi yang tidak akurat, kami akan segera melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian," tegasnya. (hpk)