Eks Pj Sekdaprov Salah Satu Saksi di Sidang Lanjutan Gubri Non Aktif Abdul Wahid, Muncul Fakta Baru Rabu, 06/05/2026 | 21:18
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Sidang hari ini menghadirkan 3 orang saksi dari unsur aparatur sipil negeri (ASN) Pemprov Riau.
Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Taufiq OH, Perencana Bidang Program Dinas PUPR Riau, Aditya Wijaya dan Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi. Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid hadir didampingi tim penasihat hukumnya.
Jaksa KPK mencecar Taufiq OH terkait pertemuan pada 23 April 2025 di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau berkaitan dengan review anggaran dengan Kemendagri.
Termasuk pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Riau pada 23 Mei 2025.
Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menanyai Taufiq soal terjadinya pergeseran anggaran tahun 2025. Termasuk munculnya nama Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Kepada Jaksa KPK, Taufiq menyebut kedua nama itu muncul dari Gubernur Abdul Wahid.
Sementara itu, tim penasihat hukum Gubernur Riau Abdul Wahid melayangkan pertanyaan terkait soal adanya permintaan uang dari Abdul Wahid saat pengangkatan Taufiq OH sebagai Pj Sekdaprov Riau.
Taufiq menyebut dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait pengangkatan dirinya sebagai Pj Sekdaprov Riau.
Taufiq juga menegaskan dirinya tidak pernah diminta Abdul Wahid untuk mencari-cari uang dalam memenuhi kepentingan dan keperluan pribadi Sang Gubernur.
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan mengungkapkan bahwa tidak pernah ada instruksi untuk mengumpulkan handphone (HP) saat rapat berlangsung.
Pernyataan ini berbeda dengan kesaksian sebelumnya dari sejumlah kepala UPT yang menyebut bahwa setiap rapat bersama Abdul Wahid, para peserta diminta untuk mengumpulkan HP.
Namun, saksi hari ini secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa selama dirinya mengikuti rapat, tidak pernah ada arahan seperti itu.
Majelis hakim pun mencermati adanya perbedaan kesaksian ini sebagai bagian penting dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik perkara yang sedang disidangkan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. (src)