Dugaan Malpraktek Klinik Kecantikan, Mantan Finalis Putri Indonesia Asal Riau Ditangkap Rabu, 29/04/2026 | 20:46
SULUHRIAU, Pekanbaru- JRF (28) seorang finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau ditangkap dalam kasus dugaan malapraktek medis klinik kecantikan ilegal di PT Arauna Beauty Clinic Jalan Tengku Bey Simpang tiga Pekanbaru.
JRF merupak pemilik dan Direktur klinik kecantikan tersebut. Wanita cantik yang lahir di Bukittinggi 11 Januari 1998 lalu itu, aktif di dunia kontes kecantikan sejak usia muda dan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Sastra Inggris.
Belakangan kasus ini mencuat, bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, pada 4 Juli 2025.
Berharap akan lebih cantik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan medis dilakukan.
Korban mengalami luka dan pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan ini.
JRF lalu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
JRF ditangkap oleh aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun tenaga kesehatan.
Ia diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis.
"Yang bersangkutan memang tidak memiliki pendidikan medis. Namun, ia bisa mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, yang besangkutan diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
Ade menyebut, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara. "Ini tentu menjadi perhatian. Artinya ada celah yang dimanfaatkan,” ujarnya
Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma,” pungkas Ade Kuncoro. (src)