Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan, Sekdis PUPR Sebut tak Bisa Pastikan Dana Dikumpul Sampai ke Abdul Wahid Rabu, 29/04/2026 | 14:24
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid hari ini Rabu (29/4/2026).
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama hakim anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan serta Dani M Nursalam.
JPU juga menghadirkan tiga orang saksi kunci yaitu Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, ASN Brantas Hartono dan Indra Lesmana yang bertugas sebagai satpam sekaligus sopir di lingkungan dinas tersebut.
Dalam sidang ini ada beberapa hal terungkap, saksi kunci Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada perintah dari Gubernur Abdul Wahid terkait permintaan fee 5 persen. “Pak Gubri tidak pernah memerintahkan fee 5%,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
“Fee 5% adalah inisiatif kepala UPT, bukan ada paksaan dari saya,” jelas Ferry," ujarnya juga.
Ferry juga mengungkapkan bahwa dalam rapat yang digelar pada 26 Mei 2025 di Bappeda Provinsi Riau, tidak pernah ada pembahasan terkait fee 5 persen maupun uang sebesar Rp7 miliar oleh Abdul Wahid.
Bahkan Ferry mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan aliran dana yang dikumpulkan tersebut mengarah kepada gubernur. Ia juga mengakui tidak mengetahui apakah uang itu benar-benar sampai ke Abdul Wahid.
“Saya tidak bisa memastikan uang tersebut apakah benar untuk gubernur,” ungkapnya.
Keterangan ini menjadi penting, karena selama ini tuduhan terhadap Abdul Wahid kerap dikaitkan dengan adanya permintaan setoran dari proyek di lingkungan Dinas PUPR. Di persidangan Ferry justru membantah asumsi tersebut.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar.
Jumlah itu merupakan permintaan total Rp7 miliar dalam perkara ini, dengan istilah '7 batang' sebagai 'jamprem' dari penambahan anggaran pada enam UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (src)