Imam Ghazali Tebang Pohon Pelindung di Sekitar Hotel Aryaduta, Disanksi Tanam Bibit Baru dan Rawat Sampai Besar Jumat, 27/03/2026 | 13:31
SULUHRIAU, Pekanbaru - Seorang warga Pekanbaru bernama Imam Ghazali menabang pohon pelindung di sekitar Hotel Aryaduta.
Akibat perbuatanya itu, ia disangsi Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, berupa tanggungjawab meyediakan bibit pohon pelindung Mahoni sebanyak 30 batang setinggi lebih kurang dua meter dan diminta dirawat pohon itu hingga besar.
Tidak sampai disitu, jika dalam perawatan bibit pohon tersebut mati, maka yang bersangkutan harus menggantu bibit pohon itu dan dirawat sampai besar.
Imam Ghazali menebang pohon tanpa izin tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru itu tepat di samping rumah, pada Rabu, 25/3/2026).
Mengetahui penebangan pohon itu DLHK Pekanbaru merespon cepat dengan memanggil yang bersangkutan.
"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).
Reza menagaskan pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku. "Kita beri sanksi berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter. Ia diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali," jelasnya.
Selain itu, tambah Reza, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.
Namun, Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut. (Kmf)