Belum Ada Laporan THR ke Posko Disnaker Pekanbaru Senin, 09/03/2026 | 22:33
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga Senin, (9/3/2026), belum ada laporan atau pengaduan keryawan terkait tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke posko pengaduan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.
"Sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan THR ke posko yang kita buka, "ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, H Abdul Jamal, dihubungi Senin petang.
Dikatakan, pihak perusahaan sudah harus mulai membayar THR karyawanya sejak tanggal 8 Maret 2026.
Namun, pihak Disnaker akan memberi teguran jika H-7 Idul Fitri 1447 H belum membayar THR karyawannya. Perusahaan yang tidak membayar THR karyawan akan dikenakan sanksi.
"Jadi sekarang terus kita pantau. Karyawan melapor secara daring melalui tautan https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026. Pihak pelapor kita jamin rahasianya. Hanya kita yang tahu," ujar Jamal.
Namun tambahnya, bisa juga melapor secara langsung ke posko yang tersedia. "THR itu wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya
Pemko melalui Disnaker membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan pada tahun 2026 sejak pekan lalu.
Karyawan yang tidak mendapatkan haknya dapat menyampaikan laporan secara langsung ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah secara langsung selain daring.
Layanan posko pengaduan dibuka setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 Wib. (sr5)