Sudah Pekan Ke 2 Januari, APBD Pemko Pekanbaru Belum Juga Disahkan Sabtu, 10/01/2026 | 22:05
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga pekan kedua Januari, Sabtu (10/1/2026), APBD Pemko Pekanbaru Tahun 2026 belum juga disahkan.
Bahkan, Kemendagri juga sudah turun tangan mendorong APBD Pemko Pekanbaru ini dapat segara dishkan.
Sebelumnya Ketua DPRD Pekanbaru Isa Lahamid menargetkan ketok palu APBD dilakukan pada Kamis lalu. Namun, waktu itu telah berlalu.
Menyikapi kondisi ini, Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menyebut pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemko) menunggu kesiapan DPRD.
"Kita tunggu DPRD, Pemko siap dengan proses proses di DPRD," kata Markarius.
Ketua PKS Pekanbaru ini menyebut, jika memang diperlukan rapat rapat pembahasan di DPRD sebelum pengesahan, pihaknya siap. "Kalau perlu rapat di DPRD, kita ikuti," katanya.
Sebelumnya, Pemko bersama pimpinan DPRD Pekanbaru menggelar rapat, mengundang Kementerian Dalam Negeri membahas tindak lanjut RAPBD Pekanbaru 2026, Selasa (6/1/2026).
Kasubdit wilayah 1 Direktorat perencanaan penganggaran dirjen bina keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian mengatakan pihaknya turun untuk melihat langsung rancangan APBD yang belum ketok palu.
"Intinya kami ingin mengetahui ada masalah atau tidak, ternyata tak ada masalah yang signifikan, dan akan segera ditetapkan pada Rabu besok, paling lama Kamis (lusa)," katanya.
Ia mengatakan, APBD yang segera diketok palu tersebut akan membawa banyak manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Markarius Anwar mengatakan, pertemuan tersebut memperkaya pemahaman terkait regulasi yang ada dengan penyusunan APBD Pekanbaru.
Salah satunya adalah usulan usulan penambahan kegiatan di dalam perjalanan waktu pembahasan APBD. Dengan adanya narasumber dari Kemendagri maka diharapkan bisa satu persepsi dan akan di tindaklanjuti pada rapat TAPD dengan Banggar DPRD.
"Kita samakan persepsi, tadi arahan dari Kemendagri adalah untuk penambahan kegiatan setelah KUAPPAS itu adalah hanya boleh untuk darurat dan mendesak. Ada beberapa persoalan ya, terkait dengan penambahan titik reses, apakah itu darurat dan mendesak, nanti bisa kita jabarkan bersama," katanya.
"Kemudian kegiatan sosialisasi peraturan daerah di DPRD itu tidak lagi perseorangan, tapi kelembagaan, itu aturan yang ada. Mungkin untuk usulan kegiatan dari aspirasi masyarakat, dalam bentuk tidak kegiatan baru, tapi penabalan, selagi darurat dan mendesak itu boleh," tambahnya.
Ketua DPRD Pekanbaru Isa Lahamid mengatakan kehadiran Kemendagri denga pemaparan regulasi terbaru bisa disepakati bersama.
"Di antaranya ya perdebatan-perdebatan tentang bagaimana mengakomodir kepentingan masyarakat yang belun terbaca oleh OPD yang ada, bila dianggap dibutuhkan dan mendesak dapat diakomodir dalam pembahasan APBD bersama DPRD. Penyampaian pak Wakil Walikota tadi terkait penggunaan APBD untuk infrastruktur, pelayanan masyarakat, dapat dibenarkan," katanya
Ia mengatakan, segera membahas finalisasi APBD antara Banggar dan TAPD. Dan direncanakan pengesahan akan digelar pada besok atau lusa.
"Pengesahan jam nya kita belun tahu, ada dua pertimbangan, rabu malam atau kamis pagi. Kita sudah MoU kemarin APBD Pekanbaru di angka Rp 3, 049 T," ujarnya. (src)