Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap Atas Printah ICC Selasa, 11/03/2025 | 23:38
Tangkapan layar video, Diturte ditangkap
SULUHRIAU- Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila atas perintah International Criminal Court (ICC), Selasa (11/3/2025).
Duterte ditangkap setelah mendarat dari Hong Kong dan polisi menahannya atas perintah ICC, kata kantor Presiden Ferdinand Marcos dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan sedang menyelidiki sejumlah pembunuhan yang terjadi di bawah kepemimpinan Duterte saat ia menindak keras perdagangan narkoba ilegal.
Tidak jelas ke mana Duterte dibawa oleh polisi, sementara pemerintah Filipina mengatakan Duterte, yang berusia 79 tahun, dalam keadaan sehat dan sudah diperiksa oleh dokter pemerintah.
"Dia sekarang dalam tahanan pihak berwenang," demikian pernyataan pemerintah Filipina.
Dutuarte ditangkap atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait "perang melawan narkoba". Ia akan dibawa "secara paksa" ke Den Haag, kata Wakil Presiden Filipina dan putrinya, Sara Duterte.
Den Haag merupakan tempat dari kantor pusat Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebagaimana diketahui, Rodrigo Duterte yang berusia 79 tahun itu ditahan setelah tiba di bandara Manila dari Hong Kong, atas permintaan ICC.
Dalam sebuah pernyataan, Sara Duterte mengatakan Manila telah "menyerahkan" mantan presiden itu kepada "kekuatan asing."
"Ini adalah penghinaan secara jelas terhadap kedaulatan kami dan penghinaan terhadap setiap orang Filipina yang percaya pada kemerdekaan negara kami," ucapnya.
"Lebih buruk lagi, mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte ditolak hak-hak fundamentalnya. Sejak dia dibawa pagi ini, dia belum dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang kompeten untuk menegaskan hak-haknya dan untuk mengizinkannya memanfaatkan keringanan yang disediakan oleh hukum," tambahnya.
"Ini bukan keadilan, ini adalah penindasan dan penganiayaan," katanya lagi.