☰ Religi KOLOM Pengeras Suara Selasa, 01/03/2022 | 07:08
H. Abdul Wahid. S.Ag, M.I.KOM
AGAMA diturunkan bagi umat manusia adalah untuk mengatur kehidupan manusia sesuai dengan ajaran agama yang terdapat dalam kitabnya masing-masing.
Namun demikian dalam kehidupan beragama di tengah keragaman pemeluk agama, pemerintah berkewajiban pula untuk mengaturnya agar kehidupan sosial tetap harmonis dan rukun.
Dan salah satu yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI adalah tentang Pengeras Suara.
Pengertian Pengeras suara berasal dari kata dasar pengeras. Pengeras suara adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengeras suara adalah sistem yang dapat mengalihkan isyarat listrik menjadi gelombang suara. Arti lainnya dari pengeras suara adalah alat elektronik untuk memperkeras (memperlantang) suara.
Sejarah
Masyarakat Indonesia mengenal pengeras suara sebagai TOA, ini sebenarnya adalah merek dagang perusahaan elektronik asal Negara Jepang, TOA. Berdiri pada tahun 1930, TOA masuk ke Indonesia sekitar tahun 1960. Lalu menjadi alat pengeras suara tersohor di seantero negeri yang dipakai sebagai alat pengeras suara di masjid dan musala.
Seorang Belanda pengkaji Islam di Indonesia, G.F, Fijper telah menyaksikan keberadaan pengeras suara di masjid dan musala jauh sebelum tahun 1960.
“Pengeras suara dikenal luas untuk menyuarakan azan di Indonesia sejak tahun 1930-an. Masjid Agung Surakarta adalah masjid pertama yang dilengkapi pengeras suara,†tulis Kees van Dijk, “Perubahan Kontur Masjid,†termuat dalam Masa Lalu Dalam Masa Kini Arsitektur Indonesia.
Van Dijk mengutip Studien over de geschiedenis van de Islam karya Pijper. Pengeras Suara di Negara Islam
Tak hanya di Indonesia, aturan seputar penggunaan pengeras masjid juga diberlakukan di sejumlah negara-negara yang mayoritas penduduknya umat muslim. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut negara mayoritas muslim yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid:
1. Arab Saudi
Arab Saudi merupakan negara di Timur Tengah yang hampir 90 persen total penduduknya beragama Islam. Melansir dari Gulf News, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdul Latif Al Sheikh memberlakukan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid pada 2015 silam.
Disebutkan dalam surat edarannya bahwa penggunaan pengeras suara hanya diperuntukan untuk azan dan iqamat saja. Adapun volume pengeras suara diturunkan ke tingkat sepertiga. Menurut Sheikh, aturan ini didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Setiap kamu memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh menyusahkan yang lain dan yang satu tidak boleh meninggikan suara dalam bacaan atau dalam doa atas suara yang lain.â€
2. Turki
Sama seperti Arab Saudi, di Turki yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah terbiasa dengan adanya aturan penggunaan toa masjid. Dilansir dari latimes.com, penggunaan pengeras suara di Turki hanya diperbolehkan saat azan dan khutbah salat Jumat saja. Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara, Abdul Hakim, mengatakan volume azan dan khutbah masjid normal dan tidak terlalu kerass.
3. Suriah
Berdasarkan laporan World Population Review, dari total jumlah penduduk Suriah sekitar 18,28 jiwa, 80 persen di antaranya adalah Muslim. Adapun sekitar 12 persen penduduknya beragama Kristen. Meski mayoritas beragama Islam, negara ini juga memberlakukan aturan penggunaan pengeras suara di masjid.
Aturan tersebut berupa penggunaan pengeras suara luar yang hanya diperbolehkan untuk azan. Sementara saat khutbah Jumat atau pengajian, memakai pengeras suara dalam. Namun begitu, tidak ada pembatasan volume azan. maupun pembatasan atas dibunyikannya lonceng gereja.
4. Bahrain
Otoritas Bahrain, juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat. Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan. Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.
5.Uni Emirat Arab (UEA)
Negara ini juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.
Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.
6. Mersir
Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.
"Al Quran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.
7. Malaysia
Di negara jiran Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.
Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jama'ah) membaca Al-Qur'an dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’†(HR Abu Dawud).
Tetapi jika bacaan Al-Qur'an dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Qur'an dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir.
Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Qur'an itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,†(Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).
Pengaturan Pengeras Suara di Indonesia
Adanya anggapan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah membuat aturan penggunaan pengeras suara adalah tidak benar. Karena sejumlah aturan telah diterbitkan selama empat puluh tahun terakhir. Setidaknya, muncul tiga kebijakan pemerintah dalam hal ini, meliputi: Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978, Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 dan yang terbaru Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022. Adapun hal yang diatur tersebut adalah :
Untuk mendapatakan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; Volume pengerasa suara diatur dengan sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB;
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim; Azan boleh menggunakan pengeras suara luar; Untuk sholat subuh dan sholat jumat sebelum azan diperbolehkan membaca al quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit, sedangkan sholat yang lain 5 menit.
Pemakaian pengeras suara saat Idul Fitri, Idul Adha diperbolehkan hanya sampai pukul 22.00; Kegiatan setelah azan khotbah jumat, sholat, zikir dan doa menggunakan pengeras suara dalam upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam kecuali apabila pengunjung tablig melimpah arena masjid dan musala.
Tidak ada termaktub satupun larangan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Semoga. (*)
Penulis: H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.KOM, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Pekanbaru (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)