PEKANBARU, Suluhriau- Polres Indragiri Hulu menetapkan honorer Disdukcapil Kabupaten Inhu Hendro Afrizal alias Hen (31) tersangka pemalsuan identitas.
Hendro diduga sengaja mengubah identitas Desi menjadi Defrian Suryono alias Rio.
Dengan identitas barunya ini kemudian Rio alias Desi melangsungkan pernikahan dengan seorang gadis bernama Reni di Kantor KUA, Rengat beberapa waktu lalu.
"Tersangka sengaja merubah identitas perempuan menjadi laki-laki. Pemalsuan data otentik juga dilakukan dalam persyaratan pernikahan, sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres, kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Selasa (12/4/2016).
Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurahman menyebutkan, persoalan tersebut memang sedang dalam proses kepolisian.
Kami akan koordinasikan dengan atasan. Bagaimana harusnya prosedur pernikahan sehingga nantinya bisa saja dilakukan pemeriksaan jenis kelamin, jika itu memang ada dalam aturannya, terang Mustar
Mustar pernah berkomunikasi dengan Rio alias Desi si mempelai laki-laki sama sekali tidak pernah menaruh rasa curiga.
"Suaranya berat kayak laki-laki. Dari pakaiannya pun seperti laki-laki. Jadi selama proses pernikahan tidak ada yang tahu mempelainya adalah perempuan," jelasnya
Pernikahan sejenis ini terungkap setelah pihak KUA Rengat mencurigai mempelai laki-laki. Usai prosesi, mempelai laki-laki kemudian disidang dan diketahui jenis kelaminnya perempuan. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi. (prt)