☰ Metropolis Sampaikan 2 Ranperda, Adm Kependudukan & Penyelenggaraan Haji Diatur Lebih Tegas Senin, 11/04/2016 | 13:20
PEKANBARU, Suluhriau- Pemko Pekanbaru sampaikan dua ranperda ke DPRD untuk lebih efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dua raperda itu yakni ranperda perubahan atas perda No 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penduduk dan penyelenggaraan haji daearah dan tranportasi haji.
Ranperda ini disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, SSi, di paripurna DPRD Pekanbaru, Senin, (11/4/2016).
Selain dihadiri wakil walikota juga dihadiri unsur muspida dan pejabat Pemko Pekanbaru.
Wawako menyampaikan, dua ranperda ini dinilai sangat urgen, karena mengingat pelayanan publik. Khusus untuk admimistrasi pendidikan, melalui perda ini diegaskan KTP berlaku seumur hidup, jika sebelumnya hanya berlaku 5 tahun.
Pengurusan KTP gratis, namun demikian, dikenakan denda kalau terlambat pengurusan kependudukan ini.
Sementara itu soal peyelengaraan haji, perlu diatur terutama untuk membantu dana transportasi domestik penyelenggaraan haji. "Kita berharap dewan membahas perda ini," katanya. (Yas)