TELUKKUANTAN, Suluhriau- Polres Kuantan Singingi, Riau menggagalkan penyelundupan 39.000 bungkus rokok ilegal, pada Kamis (7/4/2016) malam lalu.
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk, kami mengamankan empat tersangka yakni Md, AR, BA, PAS. Semuanya merupakan warga Kuala Sungai Akar Desa Selancang, Keritang, Inhil, ujar Edy saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (9/4/2016) siang.
Petugas menangkapnya sekitar pukul 21.00 WIB, ketika mereka berhenti di sebuah rumah makan di Kota Telukkuantan. 39.000 bungkus rokok merk Luffman tersebut diangkut menggunakan dua mobil yakni Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 888 AV dan Toyota Inova dengan nomor polisi BP 1798 KP, jelas Edy Sumardi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Imron Teheri.
Sebab kasus ini menyangkut bea cukai, Polres Kuansing menyerahkan ke Bea Cukai Tembilahan. Barang bukti beserta para pelaku langsung diterima Kasi Penindakan Bea Cukai Tembilahan, Setiawan. (grc)