Provinsi Bali Kabupaten Jembrana. Ada beberapa hal yang bisa diambil dari studi banding.
Ketua Pansus IV DPRD Rohil Dra Hj Suryati kepada wartawan Selasa, (5/4/2016) mengatakan, Pansus IV DPRD Rohil telah melakukan hering dengan Kepala Dinas Pendidikan beserta Kabid dan Stafnya.
Dalam hering tersebut, pansus IV hanya bisa memberikan masukan-masukan dan acuan-acuan dalam pelaksanaan penyempurnaan pembahasaan dan penyusunan ranperda tentang penyelangara Pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir.
"Insyallah Pansus IV ini akan membentuk tim, karena berhubungan draf yang kita pakai ini ada beberapa kita tambah, refisi sesuai yang berlaku terutama UU nomor 23 tahun 2014 pelimpahan wewenang mulai dari tingkatan SLTA, SLTP dan perguruan tinggi ke Provinsi dan pusat. Makanya kita akan bentuk tim untuk penyempurnaan Ranperda ini sehing ga bisa menjadi perda,"kata Suryati.
Lanjut Ketua Pansus IV DPRD Rohil, pada satu minggu kedepan kita akan mengadakan tertemuan-pertemuan. Selanjutnya, setelah kita melakukan pertemuan nantinya berikutnya kita akan dinas terkait yakni disdik serta akan kita libatkan smeua komponen yang berada di unsur di dinas pendidikan, kemudian guru, kepala sekolah komite, UPTD serohil kemudian kepala Dinas serta juga melibatkan orang tua murid. Kita akan kumpulkan semua dalam tahap sosialisasi masalah ranperda.
"Berhubungan dengan sarana dan prasarana kita sama sama anggota DPRD sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan telah berusa berupaya untuk sama-sama terjun kelapangan mencari informasi serta mendatagi sekolah sekolah dalam tujuan saling bermintra,bersinergi untuk kepentingan kualitas pendidikan yang ada di Rohil,"Papar Suryati yang akrab disapa Hj Tati ini.
Kalau sarana dan prasarananya sudah bagus pendidikan anak akan nyaman serta guru gurunya akan tentram sehingga proses belajar dan mengajarnya berjalan dengan lancar.
Terkait dengan guru-guru yang belum sertifikasi, itu sesuai dengan kreteria atau sesuai dengan aturan-aturan dan tahapan-tahapan apa yang harus mereka lakukan sehingga baru bisa mendapatkan sertifikasi. Salah satunya mereka harus bekerja sekian tahun,kemudian juga harus mendapat belajar menimal 20 jam.
"Kita menghibau kepada pihak agar kiranya, skalau kafasitas ruangan dan gurunya memaksakan kehendak untuk emndapatkan sertifikasi dengan tidak memmenuhi kreteriar yang ada. Kita juga mengharapkan kepada guru yang belum mendapat sertifikasi agar dapat kiranya melaksanakan tugas dengan baik dan jam belajarnya sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Terkait keterbatasan guru honorer, saat ini kita ada lagi penerima guru honorer yang jumlah guru yang begitu banyank, sesuai dengan kita berbincang dengan kepala Dinas Pendidikan, kalau saat ini Rohil tidak kekurangan guru. Bahwa satu guru itu berbanding dengan 18, seharusnya satu guru berbanding 20. Kalau kekurangan saat ini masalah guru yang sesuai dengan jurusan yang di miliki. Yang ini harus kita proritaskan, karena guru-guru yang miliki skil sesuai dengan bidang-bidnag di milikinya guru tersbeut.
Dalam hering Pansus IV DPRD dengan Disdik tersebut, turut hadiri ketua Pansus IV Dra Hj Suryati, Wakil Ketua DPRD Syarifuddin, Riyadi, Imam Suroso, Krismanto, Afrizal, Hendriza dan Joto Bagun, Kepala Dinas Pendidikan Ir H Amiruddin, Kabid Kirikulum Syaharuddin. (jmn)